SuaraTani.com – Medan| Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), eks Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan, menyatakan terdakwa Jongor dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan sebesar Rp1.458.883.700.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara," kata JPU Fauzan dari Kejari Medan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/2022).
JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan primair.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bhan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS pada tahun 2016 hingga 2019. Besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40% dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20%.
Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut.
Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran.
"Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Rp1.213.963.200 di 2017," ujar JPU.
Selain itu, terdapat juga pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018.
"Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700," ungkap JPU. *(rag)