Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak di Bawah Umur Disetubuhi 10 Orang, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Gadis di bawah umur diperkosa 10 orang secara bergilir selama 1 bulan.suaratani.com-ist

SuaraTani.Com – Taput| Sangat tragis apa yang dialami seorang gadis berumur 16 tahun, seorang penduduk Tapanuli Utara (Taput). 

Ia diperkosa  secara bergiliran oleh 10 orang dalam kurun waktu 1 bulan. Peristiwa ini terjadi di salah satu kecamatan di Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (4/6/2022), salah seorang warga Taput bernisial PSS (51), telah melaporkan percabulan terhadap anaknya sendiri. dalam laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 10 orang laki-laki. 

“7 di antaranya  masih di bawah umur," ujar Baringbing di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).

Ibu korban juga membeberkan inisial para pelaku tersebut yaitu,DH  (19), APDH  (20 ) , BAS (20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16), ASS (17) , JS (16) , JAH (17) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Mapolres Taput. 

Menurut keterangan korban , dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP  MRH. Diduga MRH memberikan video tersebut kepada temannya BAS, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dengan ancaman akan membeberkannya kepada orang lain. 

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan BAS minta untuk bersetubuh, korban pun mau disetubuhi. Setelah itu disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. 

“Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH," terang Baringbing.

Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi. 

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Taput, Sabtu (4/6/2022). 

"Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya,  sehingga kita resmi melakukan penahanan,” terangnya. 

Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. *(darwin nainggolan)