Majelis Hakim PN Medan menggelar sidang terhadap 2 nelayan Tanjungbalai yang tertangkap membawa 20 kilogram sabu.suaratani.com-ragSuaraTani.com – Medan| Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam hukuman mati. Keduanya diadili karena didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram antar negara yakni Malaysia-Indonesia melalui jalur perairan laut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyebutkan, perkara bermula pada Selasa (1/3/2022), saat terdakwa Budihari disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia. Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Setelah bertemu,terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya. Ia menghubungi EMI dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari," kata JPU dalam sidang perdana yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU mengatakan terdakwa Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan.
"Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta," ujarnya.
Terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.
Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad. Dan ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong naiki.
Selanjutnya, seorang tersebut melemparkan 2 buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kilogram sabu, keduanya menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekira pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar.
Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pada Senin, 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjungbalai, kemudian petugas dari Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram.
Terdakwa Budihari pun tak lama juga ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran. Budihari sebelumnya dijanjikan upah oleh EMI untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan sebesar Rp100 juta.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap JPU. *(rag)

