Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Biadab, AS Perkosa Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Kapolres Taput,AKBP Ronald FC Sipayung bersama ketua komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka sirait saat konfrensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah tirinya di Mapolres Taput, Rabu (15/6/2022).suaratani.com-darwin nainggolan

SuaraTani.com – Taput| Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal FC Sipayung, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan, tersangka AS, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut. 

Kepada wartawan, Kapolres memaparkan, tindakan persetubuhan pertama sekali dilakukan tersangka sekitar  Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. 

Saat itu, pelaku menyuruh korban yang baru berumur 14 tahun untuk menggosok punggungnya. Tetapi kemudian tersangka menarik korban ke salah satu kamar, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

Setelah  melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman yang dilontarkan  memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah. 

Di bulan Desember, tindakan bejat tersangka membuat kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu Ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

“Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam. Hingga pasrah diungsikan orang tuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba,” terang Kapolres saat memaparkan kasus di Mapolres Taput, Rabu (15/6/2022).

Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, lanjut Kapolres, tersangka AS berpura-pura baik dan  menghantarkan uang Rp200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat  kos-kosan nya lalu memaksa korban untuk bersetubuh.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, kemudian di akhir Januari 2022. 

Lanjut di awal Februari 2022, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas  pertanda akan melahirkan, namun tersangka  dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban.

“Lalu tersangka datang dan membawa  korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya,” terangnya. 

Ditambahkan Kapolres, pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya, dan keesokan harinya korban berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga. 

“Dan di depan ayah kandung yang menjemputnya, korban mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil yang selalu dikendarai pelaku,” tambahnya.

Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban. *(darwin nainggolan)