
SuaraTani.com – Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemkab Taput, menggelar razia gabungan di sejumlah cafe-cafe liar atau yang sering disebut warung remang-remang di sejumlah tempat yang ada di wilayah Taput.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rajoki Harahap ini berlangsung pada Sabtu ( 11/6/2022) dimulai dari pukul 22.00 wib hingga 01.00 Wib dini hari.
Kapolres Taput AKBP, Ronald Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing menjelaskan, tujuan dari razia gabungan Polres Taput dan Satpol PP ini dilaksanakan untuk memeriksa legalitas cafe seperti ijin usaha, memeriksa apakah cafe cafe tersebut mempekerja anak di bawah umur,serta pengawasan peredaran Narkoba.
Razia dilakukan di beberapa tempat cafe liar, seperti di Terminal Tarutung dan Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita.seperti Cafe Senorita (Sarajevo), Cafe Cantik , Cafe Gadis, Cafe Gabe,Cafe Butar dan cafe Mak Butet.
Dari razia gabungan tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya perederan Narkoba serta pekerja yang masih di bawah umur.ujar baringbing.
Namun tim gabungan mengamankan dua orang pekerja salah satu cafe yang tidak membawa kartu identitas atau KTP. Keduanya berasal dari Kuala Cangkoe Aceh Utara dan Sibolga.
“Keduanya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dinterogasi serta dan dilakukan pembinaan,” ujar Baringbing saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).
Baringbing juga menyebutkan kalau semua cafe tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari Pemkab taput, sehingga diimbau agar melengkapi ijin terlebih dahulu sebelum beroperasi.
“Untuk itu, tim menghimbau agar menutup segala usaha yang ilegal sebelum ada ijinnya," jelas Baringbing. *(darwin nainggolan)