Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Kader Dikabulkan PN Medan, PW Al Washliyah Sumut Harus Keluarkan SK PD AI Washliyah Labuhanbatu

Suplinta Ginting, kuasa hukum kader Al-Washliyah Labuhanbatu yang menggugat PW Al Washliyah Sumut.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara (Sumut) diminta  mengakui hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 lalu.

"Kita minta agar hasil Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu diakui dan mengadakan musyawarah penyusunan struktur kepengurusan Al Washliyah Labuhanbatu," ungkap Suplinta Ginting, kuasa hukum penggugat dalam perkara register Nomor: 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, Senin (20/6/2022).

Alasan meminta pengakuan hasil Musda XIII Al Washliyah Labuhanbatu itu, karena kata Suplinta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Hakim Jarihat Simarmata melalui sidang secara virtual atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para penggugat.

"Putusan majelis diantaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27 28 Maret 2021 sah secara hukum," urainya.

Selain itu, Majelis Hakim PN Medan juga menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026 yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.

Putusan Majelis Hakim tersebut, Rabu (8/6/2022) lalu, katanya didasari gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu yang  berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Sumut yang tidak menindaklanjuti hasil musda XIII Al- Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 27-28 Maret 2021.

Walaupun hasil musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Sumut dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washiyah tidak kunjung mengeluarkan surat keputusan tanpa ada alasan yang jelas.

"Malahan pada tanggal 2 April 2021, Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut mengambil alih Pengurus Daerah Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu dengan menujuk Plt Ketua. Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua definitif," bebernya.

Suplinta berharap putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini. Dan dia juga mengharapkan agar pihak-pihak yang berperkara meninggalkan ego masing-masing dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan.

Disamping itu juga, putusan ini menurutnya sebagai pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak-pihak yang di luar berperkara yang sebelumnya telah surati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspida Labuhanbatu.

"Dengan adanya putusan ini dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi baik dengan para tergugat, Pengurus Besar Al - Washliyah di Jakarta maupun dengan Muspida Labuhanbatu, dengan tujuan agar tercipta kondisi yang harmonis karena pada dasarnya kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan organisasi Al- Washliyah," jelasnya.

Para penggugat, lanjutnya senantiasa akan mengedepankan aspek ukhuwah islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Putusan ini merupakan salah satu langkah hukum untuk menyadarkan pihak-pihak baik yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al- Washliyah untuk saling intropeksi diri dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi. Sehingga Al - Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud," tandasnya. *(fajar dame harahap)