Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ikut Tertahan di Kapal Mathu Bhum V298E, Eksportir Karet Bersiap Jumpai Presiden Jokowi

Kegiatan proses stuffing (loading, memasukkan barang) produk SIR ke dalam kontainer.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara (Sumut), ikut buka suara terkait kasus penahanan Kapal Mathu Bhum V29BE berbendera Singapura yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) pada 4 Mei 2022 lalu. 

Kapal Mathu Bhum V298E yang bertugas sebagai kapal pengangkut untuk transhipment (kapal feeder) berangkat dari Belawan menuju kapal induk (mother vessel) di Port Klang-Malaysia dan Port of Singapore diberhentikan dan diperiksa KRI Karotang-872 karena diduga membawa 34 kontainer produk sawit yang saat itu dilarang ekspor. Total muatan kapal sendiri diketahui sebanyak 436 kontainer.

“Dari total kontainer yang dibawa kapal tersebut, ada  17 kontainer  seberat 342,72 ton yang merupakan komoditi karet untuk pengapalan bulan Mei ikut tertahan dengan negara tujuan USA, India, Kolombia, Romania, dan Argentina,” ujar Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah, di Medan, Sabtu (18/6/2022).

Dikatakannya, kontrak dagang karet secara internasional tunduk dengan kontrak yang diatur oleh International Rubber Association (IRA). Ada perjanjian lain terkait dengan kontrak dagang internasional, diantaranya konvensi CISG 1980 dan the UNIDROIT Principle of International Contracts tahun 1994.

Pada tanggal 2 September 2008 Indonesia sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan PERPRES 59/2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law. 

“Salah satu yang ditur dalam Prinsip UNIDROIT adalah Prinsip Kepastian Hukum,” katanya.

Sayangnya kata Edy, walaupun PERMENDAG 22/2022  yang mengatur larangan ekspor sawit dan produk turunnya telah dicabut dengan PERMENDAG 30/2022, tetapi hingga saat ini 34 kontainer produk sawit dan 402 kontainer non-sawit masih tertahan, termasuk jenis sayur-sayuran yang saat ini kondisinya sudah rusak. 

Selain itu, biaya-biaya lain, misalnya listrik untuk 47 kontainer yang merupakan refrigerated container (dengan mesin pendingin) semakin besar. 

Kemudian ada 29 orang awak kapal yang tertahan, padahal kapal Mathu Bhum V298E telah mengantongi  surat persetujuan berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar Belawan pada 4 Mei.

“Apabila dalam waktu dekat ini barang ekspor tersebut masih ditahan, maka perwakilan Eksportir sedang mempersiapkan diri untuk menemui Presiden RI untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. *(ika)