Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Pembangunan Ruas Jalan, Anggota DPRD Tanjungbalai Disidangkan

Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022). 

Hasil pengembangan, terdakwa bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, mengatakan dalam kasus ini terdakwa sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yakni terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama tiga terdakwa lainnya yakni Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant ( DYTC) dan ketiganya sudah dihukum

"Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual. 

JPU menyebut terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.

Awalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018 disetujui Pemerintah Pusat. Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Ketiga terdakwa sebelumnya,  sebagai rekanan  belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain.  PT. Fella Ufaira sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940-7+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000.

Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai, terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. Sedangkan PT. Citra Mulia Perkasa Abadi yang seharusnya melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3 miliar lebih. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. *(rag)