Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman Dorong Pelayanan Publik UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Ditingkatkan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun 2022, Rabu (15/6/2022) sore, di JW Marriot Hotel Medan. suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| Ombudsman RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan standar pelayanannya untuk menuju "Pemasyarakatan Maju".

"Upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di pemasyarakatan dapat dilakukan dengan melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai yang diamanahkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun 2022, Rabu (15/6/2022) sore, di JW Marriot Hotel Medan.

Kegiatan yang mengambil tema "Pemasyarakatan Maju" tersebut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kepala-Kepala Devisi dan Kepala-Kepala UPT Pemasyarakat baik Rutan maupun Lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Menurut Abyadi, pada Pasal 15 UU No 25/2009 itu, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun lembaga pelayanan publik lainnya wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.

Disisi lain, lanjut Abyadi, isi standar pelayanan publik itu merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Dan untuk UPT Pemasyarakatan misalnya, maka warga binaan berhak mengetahui atas standar pelayanan publik di Lapas maupun Rutan.

"Tidak hanya menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik, lebih dari itu dan yang sangat penting adalah semua standar pelayanan publik itu harus dilaksanakan," ucap Abyadi. 

Misalnya, jika sebuah standar layanan publik itu harus diberikan secara gratis, maka harus benar-benar gratis, tidak boleh ada kutipan sekecil apapun dan dengan alasan apapun. Jika bayar harus jelas juga berapa biayanya, apa dasar hukumnya sehingga bayar, jangan ditambah-tambahi biayanya. Dan juga harus jelas waktunya, harus ada standarnya.

Menurutnya, sebuah lembaga pelayanan publik bisa diukur kualitas pelayanannya apakah baik atau buruk berdasarkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itulah sesuai ketentuan, seluruh unit pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya.

Ombudsman, jelasnya, merupakan lembaga negara yang independen yang bertugas melakukan pengawasan pelayanan publik.

"Kenapa pelayanan publik harus diawasi? Karena seperti statemen Presiden Joko Widodo, pelayanan publik itu adalah wajah konkrit negara, bukti bahwa negara hadir ditengah tengah kehidupan masyarakat," kata Abyadi.

"Ketika pelayanan publik baik, artinya wajah negara akan baik. Namun ketika pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat buruk, berbelit-belit, biaya tinggi, itu juga artinya kita telah menunjukkan wajah buruk negara. Dan inilah yang harus kita rubah menjadi pelayanan yang cepat, tepat dan murah," timpal Abyadi.

Abyadi juga memuji penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Gatot Subroto Medan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan telah memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi sehingga patut mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebelumnya, Kakanwil Kemkumham Sumut Imam Suyudi saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Teknis itu mengingatkan seluruh UPT atau Satker agar tetap melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini terhadap gangguan kamtib, memberantas narkoba dan melakukan sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum.

Selain melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, Program Back to Basics juga harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, sehingga Pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).  

Imam Suyudi juga berpesan agar seluruh petugas Pemasyarakatan tanpa terkecuali wajib menjungjung tinggi marwah Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI. * (junita sianturi)