Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puluhan Nakes Aksi Solidaritas untuk Dokter Gita

Puluhan Tenaga Kesehatan melakukan aksi solidaritas dengan memberikan tanda tangan di spanduk sebagai bentuk dukungan untuk dokter Gita, yang digelar di PN Medan, Selasa (14/6/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Aksi solidaritas untuk dr Gita Aisyaritha dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara (Sumut) bersama organisasi profesi lain,  digelar di halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022). 

Mereka memberikan dukungan untuk dr Gita yang akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan vaksin kosong yang diduga dilakukan dokter tersebut saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.

Adapun organisasi yang memberikan dukungan moril berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Perhimpunan Dokter Umum Sumut, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat. Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menandatangi spanduk dukungan terhadap dr Gita. 

Kuasa hukum dr Gita, Redyanto, mengatakan, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dokter G menjadi korban 'kriminalisasi'. 

"Karena dokter G ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan," ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Redyanto, dokter G akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong. Namun, sampai saat ini, anak tersebut sehat-sehat saja. 

"Jadi, di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G. Pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini," kata Redy. 

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, dr Beni Satria MKes, menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.

"Kita sangat menyayangkan bahwa dokter G tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan bahwa prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal," terangnya.

Menurut Beni, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dokter Gita. 

Sementata itu, Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan, untuk perkara ini kita terus memonitor perkembangan di persidangan nantinya. 

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dr Gita saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu. Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. *(rag)