Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Pengedar dan Pengguna Ganja

Empat tersangka dari enam pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja, usai diperiksa di Sat Narkoba Polres Taput, Minggu (19/6/2022).suaratani.com-darwin nainggolan

SuaraTani.com – Taput| Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering pada Jumat ( 17/6 /2022).

6  orang tersangka yang berhasil diringkus tersebut, yakni HPS ( 18 ), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, AMS (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput yang berperan sebagai kurir, NSM (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput merupakan Pengedar, FN (17) , ATS (19) warga  Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan LH ( 19 ) warga Kelurahan  Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka tersebut. 

Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat sekira pukul 20.15 wib, petugas berhasil mengamankan HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor hendak mengantar narkoba jenis ganja kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita. 

Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. 

“Saat diinterogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka disuruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (19/6/2022).

Menindak lanjuti info dari HPS dan AMS, lanjut Baringbing, petugas langsung mengejar NSM ke tempat nya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada di rumahnya.

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM yang sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH..

Tim Opsnal narkoba membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksa, dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih  menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.

"Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak,” kata Baringbing.

Saat ini ke 6 tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut. 

“Pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda. Untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas baringbing. *(darwin nainggolan)