Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Adukan Kasus Penahanan MV Mathu Bhum ke KSP, Eksportir Minta Kontainer Segera Dilepas

Perwakilan eksportir berfoto bersama usai mengikuti rapat dengan KSP, Kamis (14/7/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kasus tertahannya 17 kontainer berisikan karet seberat 342,72 ton  bersama sejumlah komoditi siap ekspor lainnya di kapal MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022 lalu, mendorong sejumlah asosiasi mengadukan permasalahan ini ke Kantor Sekretariat Presiden, dan menuntut agar barang siap ekspor yang sudah memiliki pembeli itu untuk segera dilepas.

Tuntutan ini disampaikan oleh perwakilan eksportir di Kantor Staf Presiden saat rapat yang digelar Kamis (14/7/2022).

“Kenapa harus dilepas? Karena barang ekspor yang ditahan selama 72 hari itu tidak memiliki kesalahan. Dan dari sisi kepabeanan, semuanya suda clear karena telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE),” ujar Toto Dirgantoro selaku Ketua Umum DEAPALINDO.

Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Panutan S. Suklendrakusuma selaku Deputi III Kepala Staf Presiden, Toto Dirgantoro menyampaikan, bila produk sawit memang terbukti bersalah, turunkan dan lanjutkan ekspor untuk barang yang tidak ada kaitannya dengan PERMENDAG No. 22/2022.

“Untuk itu kami menuntut agar segera melepas barang yang tertahan dengan resiko dan resiko biaya yang paling minim. Ada 2 opsi, yakni melanjutkan ekspor atau  re-impor & re-ekspor,” sebutnya.

Tak hanya itu, lanjut Toto, eksportir sesuai ToD  (Terms of Delivery) akan menyiapkan gugatan hukum para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor. Para buyer (sesuai ToD) juga dapat melakukan tuntutan melalui arbitrase internasional.

“Dan semua kerugian akan dituntut secara hukum ke para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor,” tegasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara (Sumut), Edy Irwansyah, saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022), mengatakan, karet yang akan digunakan sebagai bahan baku ban punya masa simpan terbatas. Kalau terlalu lama tertahan, spesifikasi mutu yang akan diterima oleh buyer sudah tidak sesuai lagi, pada akhirnya barang ini akan direject. 

“Karena ini berkaitan erat dengan keamanan (safety),” ujar Edy yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada rapat yang berlangsung secara hybrid, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden di bidang Industri & Perdagangan Internasional, dan Border Economy & Security, Agung Krisdiyanto, yang menjadi moderator juga meminta penjelasan dari para pihak terkait, antara lain Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Teknis Kepabeanan, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, operator MV Mathu Bhum. *(ika)