Salah satu tersangka korupsi Kupedes BRI Unit Amplas saat digiring petugas ke mobil tahanan.suaratani.com-istKedua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service (CS) berinisial DA. Penahanan tersebut dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Agus Kelana Putra, mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyiapkan dakwaan agar berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Medan dan RTE ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," kata Agus didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus ini berdasarkan kerja sama antara Kejari Medan dengan BRI Wilayah yang telah melaporkan hasil pemeriksaan mereka bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas.
"Setelah mendapat hasil pemeriksaan mereka, kita menindaklanjutinya," jelas Agus.
Ada empat modus yang dilakukan kedua tersangka. Pertama, pinjaman Kupedes agunan kas sebanyak 5 rekening yang diputuskan tanpa persetujuan debitur. Dananya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka
Kedua, lanjut Agus, pinjaman Kupedes sebanyak 6 rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh tersangka. Ketiga, pinjaman debitur kupedes sebanyak 9 rekening yang digunakan oleh tersangka. Keempat, pemalsuan dua bilyet deposito yang digunakan oleh tersangka.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya. *(rag)

