Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Hentikan Tiga Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kajati Sumut, Idianto, saat menggelar ekspose tiga perkara penganiayaan yang dihentikan secara restorative justice, Jumat (15/7/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menghentikan tiga perkara tindak pidana umum dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice). 

Ketiganya merupakan kasus penganiayaan yang ditangani Kejari Karo, Cabjari Karo di Tiga Binanga dan Kejari Pematangsiantar. 

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan penghentian ketiga kasus tersebut  setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana dan 3 perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya, pada Jumat (15/7/2022). 

Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmad Isnaini, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf. Ikut juga secara zoom Kajari Karo Fajar Syahputra, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely, Kacabjari Karo di Tiga Binanga Ferdinan Sebayang. 

"Adapun tiga perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Karo dengan nama tersangka Benny Karmil Sitepu melakukan penganiayaan terhadap Martha Sri Katana Br Damanik yang tak lain adalah istri sendiri. Benny dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Yos A Tarigan, Sabtu (16/7/2022). 

Kemudian perkara kedua, lanjut Yos berasal dari Cabjari Karo di Tiga Binanga atas nama tersangka Harjono Tarigan alias Jono melakukan penganiayaan terhadap Yudi Ginting (masih berkeluarga) dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk perkara ketiga berasal dari Kejari Pematangsiantar atas nama tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri Rini Erita Simanjuntak, gara-gara harta warisan," ujar Yos. 

Terhadap Hendrik Susilo Simanjuntak, kata Yos dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp300 ribu. 

"Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga  perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, satu perkara dari Karo masih suami isteri. Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga," sebutnya. 

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk  mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Yos. 

Diketahui sebelumnya, hingga pertengahan Juli 2022, Kejati Sumut telah menghentikan penututan sebanyak 80 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif. *(rag)