Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi di BTN Medan, Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR

Direktur PT ACR, M, saat digiring penyidik pidsus Kejati Sumut ke dalam mobil tahanan untuk ditahan ke Rutan Tanjunggusta Medan, Rabu (20/7/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), M, ditahan tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) ke Rutan Tanjung gusta Medan, Rabu (20/7/2022). 

Kepala Kejati Sumut, Idianto,  melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan, Direktur PT ACR tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN,  sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yos. 

Dijelaskannya, kasus ini bermula pada 2011, tersangka M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. 

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," ungkapnya. *(rag)