Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Rp24,8 Miliar, Mantan Kacab BSM Gajahmada Dihukum 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan putusan terdakwa Waziruddin dan kasus korupsi kredit macet Kopkar Pertamina UPMS-I, Rabu (27/7/2022).suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajahmada, Medan, Waziruddin, dihukum majelis hakim dengan pidana tujuh tahun penjara. 

Ia dinilai terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-I Medan, sehingga merugikan negara Rp24,8 miliar lebih. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Waziruddin, selama tujuh tahun dengan denda Rp300 juta sub sider tiga bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang berlangsung daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7/2022). 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Banding. Kami laporkan dulu ke pimpinan," ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, pada 2010 - 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada, kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan lerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa. 

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar. Kemudian, ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajahmada, tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121.85. *(rag)