Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Tingkatkan Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi yang  digelar Rabu (20/7/2022) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Kasus ini akan dilanjutkan ke sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. 

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang  Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan  pemberkasan," katanya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Gopprera, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU  5/1999, yakni Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 19 huruf c tentang Pembatasan Peredaran atau Penjualan Barang/Jasa).

Adapun daftar terlapor yakni PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu, PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit. 

Kemudian, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk. PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk,  PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Karyaindah Alam Sejahtera. 

"Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya. *(rag/rel)