Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Nomor 41 Dorong Implementasi MINYAKITA

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjadi narasumber dalam acara Forum Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Mahan Agung, Provinsi Lampung, Selasa (12/7/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, program MGKR dengan MINYAKITA bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). 

Ia juga mengatakan, MINYAKITA sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan,  pemenuhan izin edar dan  standar, serta  insentif  faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan MINYAKITA dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek MINYAKITA juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. 

Kemasan MINYAKITA tersebut juga harus mencantumkan informasi  HET. MINYAKITA dapat dijual dalam  bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).

MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).Selain itu, pelaku usaha  yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun  faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.  Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. *(jasmin)