Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi narasumber pada seminar Block#1 Goes to Campus dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” yang berlangsung di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).suaratani.com-istSuaraTani.com – Semarang| Pemerintah Indonesia dipastikan melindungi konsumen dalam berinvestasi serta meminimalkan risiko bagii nvestor aset kripto. Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan yang dilakukan secara off site dan on site.
Demikian dipaparkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga pada seminar Block#1 Goes to Campus dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia” yang digelar di aula FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).
“Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Bappebti.
Sementara itu, pengawasanon-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko,”tutur Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor8 Tahun2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal itu gun amengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (crypto assets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency). Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan,” jelas Wamendag.
Wamendag menambahkan, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peratura nBappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bag inegara berupa penerimaan pajak,” ungkap Wamendag.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan custodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintahakan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.
Kementerian Perdagangan mencatat, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun.
Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli. Demografi investor aset kripto juga menunjukkan informasi yang cukup menarik. Pria mendominasi 79% dan wanita 21%. Kelompok usia didominasi rentang 18--24 tahun 32%, disusul kelompok 23--30 tahun 30% dan 31--35 tahun 16%. Adapun investor didominasi penduduk di Pulau Jawa 69%, disusul Sumatra 17% dan Kalimantan 6%.
"Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28%, disusul wirausahawan 23% dan pelajar 18%," ungkap Wamendag.
Sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksi terpaut cukup jauh. Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11juta. Hal itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham. *(jasmin)

