Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Laksanakan "Restorative Justice" Kasus Perkelahian yang Saling Mengadu

Penyidik Sat Reskrim Polres Taput saat memediasi kasus perkelahian yang saling mengadu. Untuk penyelesaian kasus ini, Polres Taput menggunakan Restorative Justice.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara (Taput)  akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Taput, mengacu pada Perkap No 8 Tahun 2001,  dimana dalam Perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jikalau pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan. 

kasus yang dilakukan  Restorative Justice yaitu, kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan ( 31 ) dan Pahodden Tambunan ( 48 )  yang terjadi di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput, Rabu ( 25/5/2022) yang lalu.

Kasi Humas Polres Taput, Aipty Walpon Baringbing, saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya membenarkan pelaksanaan Restorative Justice kedua pihak.

Baringbing menjelaskan,  perkelahian antar keduanya terjadi Rabu (25/5/2022) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu yang melibatkan orang lain yaitu Geovanny Tambunan ( 18 ) dan Normal Tambunan (64 ).

Akhirnya Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.

Selanjutnya, Pahodden Tambunan juga melaporkan Sardo Tambunan dan orangtuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim , penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan. 

Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut,  sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian," jelas Baringbing.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, penyidik Reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice.

Restorative justice tersebut dilaksana pada pada Sabtu 2juli 2022 yang lalu, dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya. *(darwin nainggolan)