Rumah Keadilan Restorasi diresmikan di 26 Kejari se-Sumut dalam rangka HBA ke-62, Rabu (20/7/2022).suaratani.com-istSuaraTani.com – Medan| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, meresmikan rumah keadilan restorasi (restorative justice) secara serentak di 26 Kejari se-Sumut, Rabu (20/7/2022).
Peresmian rumah RJ yang dipusatkan di Rumah RJ Pagar Merbau III Kabupaten Deliserdang (Kejari Deliserdang) tersebut salah satu rangkaian dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62.
Peresmian Rumah RJ yang digelar virtual itu, dihadiri Aspidum Arif Zahrulyani, Aswas RM Ari Prioagung, Asbin Sufari, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, para Asisten dan FKPD Kabupaten Deliserdang, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata, serta Kasi lainnya. Acara peresmian juga diikuti secara zoom oleh 28 Kajari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut, Edyward Kaban, mengatakan, untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.
"Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Konsep RJ, kata Edyward, utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat yang berlaku, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis," paparnya.
Kajari Deliserdang, Jabal Nur dalam sambutannya menyampaikan sejak Januari sampai Juli 2022, Kejari Deliserdang sudah menghentikan penuntutan 10 perkara. Peresmian Rumah RJ Pagar Merbau III juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Deli Serdang kerja sama dengan Loka BNNK Deli Serdang, RSUD Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Deli Deli Serdang.
Selanjutnya, Bupati Deli Serdang menyambut baik didirikannya Rumah RJ Pagar Merbau III. Dengan adanya Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah tanpa harus diproses di Pengadilan.
"Pemkab Deliserdang optimis dan mendukung upaya-upaya Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan bahwa Kejati Sumut sampai Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. *(rag)

