Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

31.158 WBP di Sumut Terima Remisi Kemerdekaan

31.158 warga binaaan pemasyarakatan (WBP) se-Sumut di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022. Remisi ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi kepada 31.158 warga binaaan pemasyarakatan (WBP) se-Sumut di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022. Remisi ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.

Kepala Divisi (Kadiv) Pernasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Erwedi Suprayetno, menjelaskan, para napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.  

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2022.

"Untuk tahun 2022, terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya, 20.292 napi kasus kriminal umum, 32 napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 napi kasus PP 99 Tahun 2012," jelas Erwedi, Rabu (17/8/2022).

Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus  harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik," terang Erwedi.

Erwedi memaparkan, hingga saat ini jumlah napi dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumut mencapai  34.798 orang. "Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," cetusnya. *(rag)