Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu setelah melakukan pencurian di kediaman personel Polres Labuhanbatu.suaratani.com-fajar

SuaraTani.com – Labuhanbatu| 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu setelah melakukan aksinya di kediaman personel Polres Labuhanbatu di kawasan Jalan Batu Sangkar, Rantau Selatan  Labuhanbatu.

"Kedua tersangka, ST warga Kelurahan Siodengan dan J als E warga Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara sempat menggondol 2 sepeda motor Kawasaki KLX dan Honda Astrea milik Aiptu Zulkifli Rambe," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Senin (1/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Modusnya, kata Kasat, tersangka menyasar rumah-rumah kosong dan  yang ditinggal penghuninya sementara, atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran kota Rantauprapat.

Aksi kejahatan pencurian ini dilakukan kedua tersangka pada Rabu (20/7/2022) lalu. Tersangka ST sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian, mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi kejahatannya. Pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit. Lalu pelaku membuka kunci Engsel gudang dan membawa satu unit Kawasaki KLX.

"Sepeda motor tersebut didorong pelaku sampai simpang Perisai. Kemudian pelaku menelepon rekannya J Als E untuk menaiki Motor KLX tersebut. Kemudian ST mendorong menggunakan motor honda Beat  menuju rumah K di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat," ungkap Kasat.

Tak sampai di situ, tersangka  ST kembali ke gudang rumah korban untuk mengambil lagi 1 unit motor Honda Astrea. Karena kunci kontak menempel di motor tersebut dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink.

"Pelakupun kembali membawa motor tersebut ke rumah saudara K," papar Kasat.

Mendapat informasi dan petunjuk yang kuat  para tersangka berada di lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan keduanya.

"Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP dan kota Rantauprapat dan mengamankan tersangka. 

Selajutnya tim melakukan interogasi dan diketahui tersangka ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," tambah Kasat. 

Kedua tersangka kemudian diproses dalam 3 perkara sekaligus, yaitu, pencurian dengan  pemberatan sebanyak dua perkara, penggelapan sepeda motor 1 perkara.

l"Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Akibat pebuatannya tersangka ST diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan tersangka J als E (43) diterapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. *(fajar dame harahap)