Suara Tani.com – Labuhanbatu| Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya berstatus terduga bandar yang sangat meresahkan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (4/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
"Berhasil pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu," katanya.
Pengungkapan kasus diawali dari pengaduan masyarakat yang diikuti dengan penyelidikan pada Sabtu (30/7/2022). Mendapat informasi maraknya peredaran sabu di Jalan Baru Adam Malik Rantau Selatan, tim Sat Narkoba kata Kapolres melakukan penggerebekan tempat sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Dari penggerebekan itu berhasil ditangkap dua pelaku, yakni Rahmat Doni alias Mamat warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
Bersamanya diamankan Muhammad Azmi Panjaitan alias AMI, warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan yang sama.
"Tim melihat gerak gerik dua orang yang mencurigakan dan berhasil mengamankan keduanya. Digeledah, ditemukan sebungkus berisikan 10 bungkus sabu di kantong tersangka Azmi. Dan dari tersangka Doni ditemukan 16 klip plastik sabu," paparnya.
Kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru. Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Namun, Y tidak ditemukan.
Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. *(fajar dame harahap)