Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp41,6 Miliar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono meninjau produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Serang| Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),    Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang  diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia  (SNI) senilai Rp41,68 miliar. 

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis  seng( BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asalTiongkok, serta peredaran produk  BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ungkap  Mendag  Zulkifli Hasan usai  memantau langsung perusahaan  pelanggar ketentuan di Kabupaten  Serang, Banten, Selasa (9/8/2022).

Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp41,68 miliar. 

Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok  berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda  Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).  

Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. 

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  69  Tahun  2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau  Jasa. 

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen   dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen,dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau  pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Mendag Zulkifli Hasan menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang  dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan  usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang  diperdagangkan telah sesuai denganpersyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.  Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri  dan konsumen Indonesia," tegas Menteri Zulkifli Hasan.

Sementara  itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono  menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera  memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut. 

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan  ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk  pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan,” urai Veri. *(jasmin)