Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Kadisdik Tebingtinggi Terpidana Korupsi Kembali Dihukum Setahun Penjara

Terpidana korupsi yang merupakan mantan Kadisdik Tebingtinggi, saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara virtual.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Pardamean Siregar yang masih menjadi terpidana korupsi, kembali dijatuhi hukuman penjara. Kali ini, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan pekerjaan renovasi gedung museum. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim dalam amarnya, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (1/8/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Pardamean bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Suryanto selaku wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti divonis dengan pidana penjara lebih berat yakni 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

Ia juga dihukum membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah Rp266.965.485,58 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Undang-Undang  Nomor  20 tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Edwin Anasta Oloan dari Kejari Tebingtinggi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, JPU dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2. 

"Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK," ujar JPU. 

Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi. Belakangan proyek tersebut pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Dalam kasus yang lain, pada Agustus 2021, Pardamean  dihukum lima tahun penjara. Ia terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar. *(rag)