Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penghapusan PE CPO Kerek Harga Tandan Buah Segar

Petani mengumpulkan TBS sebelum dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit. Sejumlah kebijakan yang dijalankan Mendag Zulkifli Hasan mampu mengerek harga TBS di tingkat petani.

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri  Perdagangan (Mendag)  Zulkifli  Hasan  menyusun  sejumlah  strategi  baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg. Diantaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO)sehingga kuota ekspor  minyak  kelapa  sawit  mentah (crude  palm  oil/CPO) dan  produk  turunannya  menjadi  lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya  sebesar US$200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat  telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas  pendistribusian DMO CPO/minyak  goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan  tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus  2022. 

Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan  dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya,daerah-daerah yangpasokannya masih belum optimalsepertiwilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir. 

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Selain  itu, lanjut Mendag  Zulkifli  Hasan, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.

Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

"Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus  berupaya meningkatkan hargaTBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan  kesejahteraan  dengan  harga  lebih  baik  setidaknya  diatas  Rp2.000/kg," pungkas Mendag Zulkifli Hasan. *(jasmin)