Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kilogram Sabu dari Perairan Selat Malaka

Kepolisian Resor Labuhanbatu menyita narkotika jenis sabu berat bruto 25 Kg, dan, mengamankan dua orang nelayan warga kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu.suaratani.com-fajar

Suara Tani.com – Labuhanbatu| Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu mengamankan dua orang nelayan warga kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu, dan menyita narkotika jenis sabu berat bruto 25 kilogram (kg).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu,Iptu Agus E, menyampaikan, keberhasilan itu merupakan bagian dari tindak lanjut penemuan tas berisi narkotika di atas boat di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, Jumat (22/7/2022) lalu. Dari tas temuan nelayan itu disita 20 bungkus narkotika jenis sabu.

Pihak Polsek Panai Tengah selanjutnya  melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan penemukan sabu dan penyewa dua unit boat tersebut.

"Sejak Sabtu - Minggu (23 - 31/7/2022), tim Gabungan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif," beber Agus, di Mapolres Labuhanbatu, Senin (1/8/2022).

Tim yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, lanjutnya berhasil mengamankan dua tersangka Agus Salim, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan Jainal Arifin, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Dari pengembangan kedua tersangka ini, katanya, akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 gram.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sengaja mencari tas berisi sabu, setelah mendapat informasi dari kawannya seprofesi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Agus.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang 

Sedangkan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengakui penemuan sabu seberat 25 Kg itu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika.

"Jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang, Adapun barang bukti 25 kg dapat menyelamatkan 2,5 juta jiwa," tandasnya. *(fajar dame harahap)