Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Sita 25.884 Gram Sabu dan Pil Ekstasi 9.206 Butir

Kepolisian Resor Labuhanbatu melakukan pemusnahan narkotika gol I sabu seberat 24.946,47 gram dan pil ekstasi sebanyak 9.044 butir. suaratani.com - fajar

SuaraTani.com - Labuhanbatu| Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu melakukan pemusnahan  Narkotika Gol I Sabu seberat 24.946,47 gram dan pil ekstasi sebanyak 9.044 butir, Jumat (12/8/2022) di aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemusnahan narkotiba tersebut turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari 3 kabupaten, yakni, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin, mewakili Bupati Labuhanbatu, Asisten I H Sarimpunan Ritonga dan mewakili Bupati Labura, Sekda, Muhammad Suib.

Selain itu juga hadir Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan.

Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz,turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu.

Adapun brang bukti yang dimusnahkan disita dari 7 laporan polisi (LP) dari 11 tersangka yang diamankan, terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada kesempatan itu, mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.

Dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu sebanyak 25.884 gram juga telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa.

"Dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram. Golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir," ujar Kapolres.

Dikatakannya, adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang ke dalam closed.

Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022, katanya telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang. Dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan. * (fajar dame harahap)