Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Amankan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dan Kepala Seksi BKSDA Wilayah IV Taput menunjukkan barang bukti kulit trenggiling, dalam pemaparan kasus perdagangan satwa yang dilindungi, Selasa (9/8/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua orang pelaku jual beli sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang merupakan satwa yang dilindungi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput, Sabtu (6/8/2022).

Dua orang pelaku yang diamankan, masing-masing LRS, warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta S yang merupakan warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku penjual paruh Rangkong Gading.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengatakan, tersangka LRS diamankan pada saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

“Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,” ujar Kapores didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat reskrim Taput AKP KristoTamba dan Kepala Seksi BKSDA Wilayah lV Taput, Manigor Lumbantoruan  saat pemaparan, Selasa (9/8/2022) .

Lebih lanjut Kapolres mejelaskan, pengungkapan kasus sisik trenggiling berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Taput dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.

Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan, tepatnya di  SPBU BPS yang berada di Kelurahan Huta Toruan X. Sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang yang mencurigakan yang membawa  dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta  tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, 

Harga kulit trenggiling itu diperkirakan sekitar US$3.000 atau sekitar Rp43 Juta  per kg. Diperkirakan total kerugaian mencapai Rp1,6 miliar.

Sementara, untuk pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Tarutung. Selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Tarutung.

Saat itu sekira pukul 18.20 wib, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel, selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut.

Setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah.

Dengan harga paruh burung rangkong sekitar Rp40 Juta per kepala burung rangkong, maka diperkirakan total kerugaian mencapai Rp500 juta.

“Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar,” kata Kapolres. 

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. *(darwin nainggolan)