Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah 96 Hari Tertahan, 17 Kontainer Karet Akhirnya Berhasil Diekspor

Kapal Feeder MV Mathu Bhum yang tertahan sejak 4 Mei 2022, akhirnya Minggu (7/8/2022) malam bisa angkat jangkar dan berangkat menuju pelabuhan Port Klang, Malaysia.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kapal Feeder MV Mathu Bhum yang tertahan sejak 4 Mei 2022, akhirnya Minggu (7/8/2022) malam bisa angkat jangkar dan berangkat menuju pelabuhan Port Klang, Malaysia. 

Kapal ini semula ditahan karena diduga mengangkut minyak goreng yang dilarang sementara ekspornya. Tetapi, sejak awal hingga kapal dibebaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan barang yang dimuat dalam kapal tersebut, pada akhirnya penyidik TNI AL mendapatkan adanya 2 ABK tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

Barang yang dimuat dalam kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena nakhoda didakwa melakukan tindak pidana karena melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua DPP Apindo Sumatera Utara (Sumut), Haposan Siallagan, menyampaikan bahwa karena banyaknya barang yang mengalami penurunan kualitas dan adanya pembatalan kontrak, besar keinginan eksportir agar kapal disandarkan kembali ke pelabuhan, setelah itu melanjutkan pelayarannya. 

Keinginan eksportir ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 14 Juli 2022. 

Pasca JPU membacakan dakwaannya pada 1 Agustus, pada 2 Agustus di kantor Apindo  Sumut diadakan rapat koordinasi para stakeholders, diantaranya perwakilan dari eksportir, Booking Party Kapal, Freight Forwader, Kantor Bea dan Cukai Belawan, Polda Sumut, Polres Belawan.

Eksportir sepakat untuk meminta agar barang yang batal ekspor diturunkan, barang yang lain diturunkan untuk periksa mutu sebelum lanjut ekspor, dan barang kemudian dilanjutkan ekspor. 

“Sekitar 44% eksportir membatalkan ekspornya, 55% melanjutkan ekspor dengan kondisi kontainer dan muatan yang sama, sedangkan sisanya akan melakukan pemeriksaan mutu terlebih dahulu karena diduga adanya penurunan mutu sehingga tidak layak ekspor,” sebut Haposan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).

Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah, menambahkan, 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan memilih untuk melanjutkan ekspornya. 

Sejauh ini karet belum ada masalah dengan mutu, akan diketahui setelah sampai negara tujuan apakah masih sesuai dengan spesikasi mutu. 

“Memang, kalau terlampau lama dipastikan bermasalah, misalnya sudah tertahan 5 bulan,” tambahnya. 

Dalam putusannya pada tanggal 4 Agustus 2022, majelis hakim mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhdap terdakwa. *(ika)