Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 9 Kasus KDRT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan.suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Sebanyak 9 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumatera Utara (Sumut) dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan jajarannya, dengan menerapkan keadilan restorasi (restorative justice). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan 9 kasus tersebut dari total 97 perkara pidana yang dihentikan dengan keadilan restorasi per Januari hingga Oktober 2022.

"Ada 97 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restorasi, 9kasus di antaranya tentang KDRT dan 5 kasus pidana anak. Dan paling terbanyak kasus perkebunan (pencurian sawit) serta penganiayaan ringan," kata Yos, Senin (24/10/2022). 

Yos menuturkan, penerapan keadilan restorasi ini untuk menyelesaikan perkara pidana dengan kesepakatan. Selain itu, guna mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

"Prinsip utama dalam keadilan restorasi adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Penyelesaiannya dengan dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," sebut Yos. 

Menurutnya, penegakan hukum berdasarkan keadilan restorasi dilakukan tidak asal-asalan. Sebab, harus diputuskan sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan dan diputuskan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara. 

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana dalam regulasi tersebut mensyaratkan ancaman pidana denda atau ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, bukan residivis, dan juga nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Kemudian, Lembaga peradilan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Adapun beberapa syarat dalam penghentian penuntutan dengan keadilan restorasi yakni ada perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. 

"Tersangka dan korban,  setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula," ungkapnya. *(rag)