Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Unit Simpang Amplas saat proses pelimpahan berkas tersangka dari penyidik ke penuntut umum, Selasa sore (25/10/2022).suaratani.com-ist Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut dengan Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas Tahun 2020 dan Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS) PT. BRI Unit Simpang Amplas.
"Pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum sudah dilakukan Selasa (25/10/2022) sore. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar," kata Simon, ketika dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).
Atas perbuatannya, kata Simon, kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka tetap dilakukan penahanan, untuk tersangka Rahmuka Triki Ekawan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sedangkan tersangka Dina Arpina ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dalam kepentingan JPU dalam menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," ujarnya.
Kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur. Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina.
Tidak hanya itu, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.
Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka Dina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP. *(rag)

