Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BKAD Pastikan tidak ada Kecolongan Gaji terkait Gubernur "Lantik" Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengambil sumpah janji jabatan dan melantik pejabat Administrator dan Jabatan Pengawas pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (21/2/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara (Sumut) memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Penegasan ini disampaikan Kepala BKAD Sumut, Ismael Panerus Sinaga, menjawab wartawan Jumat (24/2/2023).

Ismael menyebutkan, begitu seseorang itu meninggal atau pensiun, maka gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun. 

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

Kepala Badan Kepegawaian (BK)  Sumut, Safruddin, juga sudah mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg). 

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal 3 tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur. 

“Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

"Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus diupdate, ini sebenarnya soal update data," jelas Safruddin.

Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera diralat," kata Safruddin.

Persoalan ini menjadi sorotan setelah terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Selasa (21/2/2023).

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun "melantik" pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut. *(wulandari)