Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Hentikan Suplai Biosolar ke SPBU di Labuhan Batu

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria,saat memberikan keterangan kepada wartawan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan|  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi keberhasilan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar yang menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu. 

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan,  pihaknya memberikan sanksi terhadap SPBU 14.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. 

“Sanksi ini sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Susanto August Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023). 

Pria berkaca mata yang akrab dipanggil Satria ini menyebutkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama 1 bulan terhitung mulai 25 Mei 2023.

Sanksi ini dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen. 

Menurut Satria, pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," katanya.

Satria mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. 

Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU. 

Masyarakat disilakan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana.

“Kepada operator SPBU, saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU,” tegas Satria. 

Sebelumnya, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu (21/5/2023) dini hari dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu. *(ika)