Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap Pelaku Pelecehan di Angkot

Tersangka pelaku pelecehan terhadap seorang Ibu saat diperiksa di Polres Taput.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus pelaku pelecehan terhadap seorang ibu muda dengan memengang payudaranya di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT).

Tersangka berinisial OM (46) yang merupakan warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting tersebut berhasil ditangkap dari loket KBT Tarutuñg , Selasa, (23/5/2023).

Kapolres Taput,  AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (26/5/2023) membenarkan penangkapan pelaku.

Zuhatta menjelaskan, JH (31) yang menjadi korban pelecehan melaporkan kejadian ke Polres Taput, Selasa (23/5/2023) lalu.

Dalam laporannya korban yang merupakan warga Kecamatan Tarutung kabupaten Taput tersebut menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.

“Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk. Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja. Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan  tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara nya sehingga  terkejut dan spontan memukul tangan tersangka," ujar Zuhatta.

Setelah korban menjerit di dalam mobil,  lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput

Usai  korban dimintai keterangannya, tim opsnal bergerak mengejar pelaku.

"Sekitar 3 jam kemudian tersangka OM, berhasil di ringkus di Tarutung, hendak mau masuk ke mobil yang berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," sebut Zulhatta.

Dalam pemeriksaan di unit PPA, tersangka OM mengakui perbuatannya dengan sengaja memegang payudara korban.

Karena takut dimassa oleh warga tersangka turun duluan di SPBU Sipoholon dengan menumpang angkot ke Tarutung dengan niat akan melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut. 

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Zulhatta. *(darwin nainggolan)