
SuaraTani.com – Taput| Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) menahan JP, pengemudi mobil angkutan umum jurusan Tarutung-Pansur Napitu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaaan yang terjadi pada Jumat (12/5/2023) di jalan lintas Tarutung-Sipirok.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H, menggungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup.
Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (3), (2), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
“JP resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan keputusan gelar perkara pada Sabtu (13/5/2023) kemarin,” ujar AKP Dahnial kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (14/5/2023).
Sebelumnya telah diberitakan media ini,bahwa korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut, sebanyak 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan supirnya sendiri juga mengalami luka ringan.
2 orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Siantar, sedangkan yang lain sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung dan ada yang sudah pulang ke rumah.
"Kita mengimbau agar pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatilah selalu. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," kata Dahnial. *(darwin nainggolan)