Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekdaprov sebut Seluruh Aparat adalah Humas Pemerintah

 

Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Lies Handayani Siregar mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugorho membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor, Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (28/7/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugorho, menyebut  seluruh aparatur (PNS dan Non PNS) adalah Humas Pemerintah dimana dia bertugas.

Sehingga berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut dinyatakannya pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut Tahun 2023 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jum'at (28/7/2023).

"Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi. Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita,” kata Sekdaprov Sumut yang diwakili Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar.

Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Ayu Rizkia, yang menjadi salah satu arasumber pada Rakor itu juga mengungkap, bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumut pada tahun 2022 mencapai 73,45, naik dibanding tahun 2021 sebesar 69,02.

Kenaikan nilai indeks tersebut menurutnya menjadi pertanda semakin baiknya implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut.

Dijelaskannya, kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.

Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat Syawaludin menyampaikan kalau informasi mengenai Pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah bukanlah informasi yang dikecualikan.

Menurut  Syawaludin menjadi kewajiban seluruh badan publik untuk membuka informasi mengenai PBJ kepada publik dengan terlebih dahulu "menutup" informasi yang pantas dikecualikan.

"Semua dokumen PBJP memiliki dasar hukum sebagai dokumen terbuka. Informasi yang dikecualikan yang terdapat dalam  dokumen dapat dihitamkan (ditutup),” jelas Syawaludin. *(wulandari)