Tersangka pelaku penganiayaan anak kandung dengan menggunakan gagang sapu ditangkap Polres Taput.suaratani.com-istSuaraTani.com – Taput| Sebuah perilaku tak terpuji dilakukan ML, warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) . Pria berumur 41 tahun ini tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada persaaan.
Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8//2023) bertempat di rumahnya sendiri. Tindakan penganiayaan itu kemudian dilaporkan Senin (14/8/2023).
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi,” kata Zulhatta saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Zulhatta melanjutkan, upaya penangkapan terhadap tersangka tak membutuhkan waktu panjang. Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/20223), tersangka M ditangkap dari tempat persembunyiaannya.
Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah.
Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.
Selama ini tersangka berperilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anak nya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutup Zulhatta. *(darwin nainggolan)

