Seorang petani cabai di Desa Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang memanen tanaman cabai miliknya. Di bulan Juli, NTP Petani Sumut naik 0,11% dibanding bulan sebelumnya.suaratani.com-istSuaraTani.com – Medan| Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat bahwa di bulan Juli 2023, nilai tukar petani (NTP) tercatat sebesar 122,33 atau naik 0,11% dibandingkan dengan NTP Juni 2023, yaitu sebesar 122,19.
Kenaikan NTP ini menurut Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin dipengaruhi naiknya NTP 3 subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,14%, NTP subsektor Hortikultura sebesar 1,52%, dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,19%.
“Sementara NTP 2 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Peternakan sebesar 1,29% dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,52%,” ujarnya di Medan, Rabu (2/8/2023).
Nurul Hasanudin yang lebih akrab disapa Hasan menyebutkan, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Pada Juli 2023, It Provinsi Sumut mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dibandingkan dengan It Juni 2023, yaitu dari 141,37 menjadi 141,80. Kenaikan It terjadi pada 3 subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,34%, It subsektor hortikultura sebesar 1,63%, dan It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,39%.
“Sedangkan It subsektor peternakan dan It subsektor perikanan mengalami penurunan masing masing sebesar 1,00% dan 0,26%,” sebutnya.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib) di Juli 2023, terpantau mengalami kenaikan sebesar 0,20% dibandingkan dengan Ib Juni 2023, yaitu dari 115,69 menjadi 115,92.
Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,19%, Ib subsektor hortikultura sebesar 0,10%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,20%, Ib subsektor peternakan sebesar 0,29%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,26%.
“Dari Ib ini kita dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian,” jelasnya.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut pada bulan Juli 2023 sebesar 120,18 atau naik sebesar 0,28% dibanding NTUP bulan sebelumnya. *(ika)

