Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Perketat Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI

Dirjen PSDKP), Laksda TNI  Adin Nurawaluddin, saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para nelayan tentang Daerah Penangkapan Ikan.suaratani.com-ist

 SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Hal ini dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI  Adin Nurawaluddin,  yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya untuk menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

“Terbaru, 8 kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil),” ungkap Adin.

Adin menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).

Adin melanjutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, 8 kapal telah di adhock di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat kemudian diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.

Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), Adin menjabarkan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif.

Sosialisasi terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (11-12 Agustus).

“Dari pada Bapak-Bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ungkap Adin.

Adin menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat.

Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu”, terang Adin. *(putri)