Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Taput, Selasa (8/8/2023) lalu.suaratani.com-istKapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput, Rabu (10/8/2023) membenarkan hal tersebut.
Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah Taput selama 2 pekan terakhir berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Terakhir, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.00 wib, 1 orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH(26), warga Jalan Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kodya Siantar.
DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Dijelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 19 lembar plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang disimpan di kotak rokok.
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telepon.
"Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat," ujar Agus.
Agus mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan narkoba selama ini.
"Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," tegas Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah ditahan di polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. *(darwin nainggolan)

