Tersangka bandar dan pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil ditangkap Polres Taput.suaratani.com-istSuaraTani.com -Taput| Setelah berhasil menangkap tersangka PL atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, pada Senin (24/7/2023) lalu, Polres Tapanuli Utara (Taput) dibantu Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.
Tersangka berinisial VPS (48), merupakan warga Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Taput.Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso, mengatakan, tersangka VPS berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba dari kediamannya Sabtu (6/8/2023).
"Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian dari rumahnya" ujar Agus Santoso kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskan Agus, berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.
Keterangan PL menyebutkan bahwa narkoba jenis ganja kering yang diedarkannya selama ini berasal dari VPS.
Berdasarkan keterangan dari PL, tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.
Setelah VPS ditangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjualbelikan.
Sedangkan ganja kering tersebut diperoleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui bus umum ke Tarutung.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain" tambahnya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan oasal 114 ayat (1 ) subs pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. *(darwin nainggolan)

