Ketua Dekranasda Taput, Satika Simamora, menyerahkan Surat NIB secara simbolis kepada peserta Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Aula Pertemuan Hotel GNB Muara Kecamatan Muara, Rabu (2/8/2023).suaratani.com-istSuaraTani.com – Taput| Ketua Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang diikuti 350 Pelaku UMKM perwakilan 15 Kecamatan di Taput ini digelar di Aula Pertemuan Hotel GNB Muara Kecamatan Muara, Rabu (2/8/2023).
Dalam sambutan Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Satika Simamora mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.
"Bimbingan Teknis ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendorong pelaku usaha lokal agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya, sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku," ucapnya.
Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, dengan menetapkan beberapa peraturan turunan yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor di Indonesia.
"Saat ini, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di mana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS-RBA," kata Satika.
Pada kesempatan itu, Satika Simamora menyerahkan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada peserta.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan semakin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jonner Nababan, menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 7 hari, dengan menghadirkan 2 narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI Rony Douglas Simbolon dan Indra Kurniansyah.
"Kepada masing-masing peserta diberikan Surat Nomor Induk Berusaha guna untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal," jelas Jonner Nababan.*(darwin nainggolan)

