Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling 275 Kg Dilimpahkan ke Kejari Medan

Ketiga tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling saat dilimpahkan ke Kejari Medan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| 3 tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan 5 buah paruh rangkok dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, mengatakan pelimpahan ketiga tersangka yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, Arbain alias Bain beserta barang buktinya (tahap II) dilakukan pada Selasa (2/8/2023) sore. 

"Tim jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut dan Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan  memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok dari penyidik Bareskrim Polri, kemarin," kata Simon saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2023). 

Simon menuturkan, setelah pelimpahan tahap II tersebut, tim jaksa menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini tim jaksa tengah mempersiapkan berkas dakwaan para tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Simon, menjelaskan kasus ini bermula saat personel dari Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa adanya perdagangan sisik trenggiling dan pada Kamis, 8 Juni 2023.

Kemudian, petugas mengamankan tersangka Edy Surja Susanto, di Jalan Perak, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan. "Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dari tersangka Edy Surja Susanto," sebutnya.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Aldi dan Arbain di halaman parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dengan barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 8 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkok. 

"Dari pengakuan tersangka Aldi, 8 kg sisik trenggiling dibeli dari temannya dengan harga Rp1,3 juta. Sedangkan 5 buah paruh rangkong milik temannya yang akan dijual kepada buyer asal Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gramnya," ungkapnya. 

Perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Subs Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (ika)