SuaraTani.com - Medan| Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Utara (Sumut) pada Agustus 2023 tercatat sebesar 122,99 atau naik 0,55% dibandingkan dengan NTP Juli 2023, yaitu sebesar 122,33.
Kenaikan NTP Agustus 2023 ini menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, Nurul Hasanudin, disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,49%, NTP subsektor Hortikultura sebesar 1,64%, dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,74%.
“Sementara NTP 2 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Peternakan sebesar 1,04% dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,51%,” ujar Hasan, panggilan akrabnya di Medan, Jumat (1/9/2023).
Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Agustus 2023, It Sumut mengalami kenaikan sebesar 0,88% dibandingkan dengan It Juli 2023, yaitu dari 141,80 menjadi 143,05.
Kenaikan It terjadi pada tiga subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,86%, It subsektor hortikultura sebesar 1,78%, dan It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,12%.
“Sementara itu, It 2 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor peternakan sebesar 0,79% dan It subsektor perikanan sebesar 0,13%,” kata Hasan.
Sementara melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Agustus 2023, Ib Provinsi Sumut mengalami kenaikan sebesar 0,34% dibandingkan dengan Ib Juli 2023, yaitu dari 115,92 menjadi 116,31.
Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,36%, Ib subsektor hortikultura sebesar 0,14%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,38%, Ib subsektor peternakan sebesar 0,25%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,38%. *(ika)


