Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang PHPU, MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang MK. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Tahun 2024 oleh Ganjar-Mahfud.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, MK membaginya menjadi enam klaster. Yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial.

Kemudian; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). 

Dalam persidangan ini, kata Suhartoyo, MK tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. 

"Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon)  mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi. Sehingga menjadi data yang kurang akurat," jelas Suhartoyo. 

Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. 

Akibatnya, data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Padahal, lanjut Suhartoyo, Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Begitu juga dengan Badan Siber dan Sandi Negara. 

"Teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu," jelasnya.

Dikatakan Ketua MK, persoalan akurasi data pada aplikasi Sirekap ini pada akhirnya bagi Termohon tidak difungsikan sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. 

Data yang digunakan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara pasangan calon secara resmi yakni data hasil penghitungan manual secara berjenjang. 

Sementara Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi ruang pada masyarakat. Untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil penghitungan dari tingkat TPS.

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut MK, teknologinya harus terus dikembangkan. Sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri," ucap Suhartoyo. 

Dan, untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. 

"Karenanya, MK menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo. * (wulandari)