Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementan Minta Daerah di Sumut Terbitkan SK Alokasi Pupuk Subsidi Paling Lama Rabu

Kesiapan pupuk bersubsidi dalam mendukung ketahanan pangan di tanah air khususnya di Sumatera Utara. foto: ist

SuaraTani.com - Medan| Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menegaskan, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) diminta segera menerbitkan SK alokasi pupuk subsidi setelah adanya penambahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, masih 17 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK alokasi pupuk subsidinya. 

Yakni, Kabupaten Pakpak Bharat, Padangsidimpuan, Medan, Batubara, Samosir, Pematangsiantar, Simalungun, Labuhanbatu, Dairi.

Kemudian, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Tapsel, Humbahas, Taput, Nias Barat, Nias Utara, Binjai dan Serdangbedagai (Sergai).

Karena itu, kata Ali Jamil, bagi kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK Bupati/Wali Kota nya diminta paling lambat hari Rabu (12/6/2024), seluruhnya sudah harus masuk.

"Jumat kemarin (7/6/2024) Pak Mentan dan Pak Mendagri sudah menyampaikan imbauan, memohon semua bupati segera mengirimkan SK Bupati ini," tegas Ali Jamil dengan nada geram ketika dihubungi melalui WhatsApp, Senin (10/6/2024).

Ditanya apakah ada sanksi tegas jika belum juga diterbitkan? Menurut Ali Jamil, Kementan akan memikirkan cara untuk memberikan sanksi tegas bagi daerah yang belum juga menerbitkan SK tersebut.

Menurut informasi yang dperoleh SuaraTani dari Kabid Sapras Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, Heru Suwondo, banyak kendala dalam penerbitan SK Bupati/Wali Kota tersebut. Diantaraya, bupati tidak di tempat.

"Kami terus mengimbau agar daerah yang belum menerbitkan Sk nya segera diterbitkan. Ini penting demi kelancaran pendistribusian pupuk subsidi ke petani," kata Heru.

Begitupun kata Heru, dalam memudahkan petani memperoleh pupuk subsidi, pihaknya menyalurkan pupuk subsidi dengan menggunakan SK Alokasi yang lama.

Diketahui, Pemerintah telah menambah alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Khusus wilayah Sumut, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya sebesar 234.848 ton. 

Adapun rincian total alokasi tersebut terdiri dari urea sebesar 212.943 ton atau meningkat dari sebelumnya 124.580 ton, NPK sebesar 233.888 ton atau meningkat dari sebelumnya 109.406 ton.

NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton atau meningkat dari sebelumnya 862 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488 ton. * (junita sianturi)