SuaraTani.com - Jakarta| Komisi IV DPR RI meminta penjelasan dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima lembaga tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/7/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari agenda pembahasan laporan keuangan kementerian/lembaga mitra kerja Komisi IV DPR RI, di mana hasil pembahasannya akan disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyoroti realisasi anggaran Bapanas yang cukup besar pada tahun 2024, namun tidak diiringi dengan capaian opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakannya, pada tahun 2024 Bapanas mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp442,6 miliar. Dan, dalam perjalanannya mendapat anggaran belanja tambahan sebesar Rp36,1 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk penyaluran cadangan pangan pemerintah seiring dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
"Selanjutnya, berdasarkan informasi yang kami peroleh realisasi belanja Bapanas Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35,9 triliun atau 99,58 persen dari total Pagu dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP,” tutur Kharis.
Kharis secara khusus menyoroti opini WDP yang diberikan BPK. Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Bapanas terlebih lembaga tersebut memiliki realisasi belanja yang tinggi.
“Sehubungan dengan itu (opini WDP) Komisi IV DPR RI meminta kepada Kepala Bapanas untuk memberikan penjelasan secara detail terkait hal tersebut,” tegas Kharis saat memimpin rapat.
Komisi IV menilai bahwa opini WDP bukan sekadar catatan administratif, tetapi menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana lembaga negara menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Dalam forum tersebut, Komisi IV juga mendorong Bapanas untuk menjadikan catatan dari BPK sebagai bahan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola keuangan. Harapannya, opini BPK terhadap Bapanas dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang. * (erna)