SuaraTani.com - Deliserdang| Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya.
"Pemusnahan dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Deliserdang, Senin (21/7/2025)," kata Kepala Balai Besar Karantina Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Gakum, Andre Pandu Latansa, dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025) di Deliserdang.
Dijelaskannya, pemusnahan ini dilakukan karena komoditas yang dilalulintaskan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
"Komoditas yang dimusnahkan berasal dari berbagai daerah. Terdapat 740 karton produk susu dari Pulau Jawa dan Bali. Untuk komoditas lainnya merupakan barang tentengan penumpang di bandara, baik domestik maupun internasional, serta barang yang akan dilalulintaskan dari Sumatera Utara sendiri," jelas Andre.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Dan, pemasukannya harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina.
Sebagai informasi, kata Andre, jenis komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 19 karung produk komoditas pertanian, 24 botol minyak RBD palm olein, 10 bungkus bunga krisan, 28 bungkus rempah-rempah.
Media pembawa tersebut berupa barang sitaan yang tidak memiliki dokumen lengkap dan sampel uji laboratorium.
Kemudian terdapat produk hewan daging, berupa Beef Plate (t) Loaf, Tokusen Wagyu Tenderloin MB5, Blue Label, Bifuteki Steak, Tokusen Wagyu Striploin, Tokusen Rib Eye, Tokusen Wagyu Picanha.
Arsip sampel uji hewan sebanyak 65 kg, sampel berupa pellet terdiri dari kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 39 tub.
Selanjutnya, kata Andre, sampel bentuk beku kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 40 ekor. Media pembawa jenis ikan harus menunjukan hasil laboratorium negative (-).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Marbintang Panjaitan, mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh instansi terkait yang ikut andil.
"Kita akan selalu berkoordinasi guna melakukan pencegahan masuknya barang barang yang tidak resmi ke wilayah Sumatera Utara," jelasnya.
Andre menambahkan, semua ini bisa dilaksanakan atas kerjasama Karantina dengan instansi terkait. Sesuai dengan tusi karantina, undang-undang no. 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan mengenai pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit OPTK/HPHK/HPIK.
“Karantina Indonesia melakukan pengetatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk secara illegal dari luar. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu produktivas pertanian yang tengah dibangun di seluruh wilayah NKRI serta menjaga kesehatan masyarakat akan produk yang dikonsumsi,” pungkas Andre.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Kulanamu.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Pimpinan PT. Green Field Indonesia, Pimpinan PT. Aroma Bali, Pimpinan PT. Kiat Ananda Tranporindo. * (junita sianturi)